Agus Winarno

Agus Winarno


agus.winarno2@pajak.go.id


agus.winarno2
Pesan Singkat
Link
Pencarian Peraturan
Tax Treaty
Kurs Pajak

e-Registration
e-NPWP
e-SPT
e-Filing

Download Formulir Pajak

Cari Alamat KPP
Artikel sebelumnya
Halaman depan

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi, dobel pajak ?

PPh Pasal 21 pegawai yang masuk kerja bukan sejak ...

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak

Menteri Keuangan lantik Direktur Jenderal Pajak baru

Sanksi pajak dihapuskan

Kewajiban PNS untuk mematuhi ketentuan peraturan p...

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Perlakuan PPh bagi pekerja Indonesia di luar negeri

Arsip Artikel
PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)
29 Juli 2013

Lho, kok THR saya dipotong pajak ? Kan tidak rutin tiap bulan saya mendapatkan THR ? Bukannya cuma gaji saja yang dipotong pajak ? Begitulah pertanyaan yang mungkin terlontar dari teman-teman yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta pada saat menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang lazim terjadi di masa menjelang lebaran seperti saat ini. Dalam artikel ini saya akan membantu memberikan informasi perpajakan terkait dengan THR.

Kalau kita simak di dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012, di sana diatur bahwa salah satu penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Di Pasal 1 Angka 16 dijelaskan bahwa penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Lantas, berapa pajak yang dipotong dari THR ? Apabila kepada pegawai tetap diberikan penghasilan tidak teratur, dalam hal ini adalah THR, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

  1. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan THR.
  2. Dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR.
  3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan poin 1 dan poin 2 adalah PPh Pasal 21 atas THR.

Masih belum jelas ? Mari kita lihat contoh penghitungannya sebagai berikut.

Joko Qurnain, status tidak kawin, bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.500.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00 sehingga pada bulan Maret 2013 Joko Qurnain penghasilan berupa gaji sebesar Rp 2.500.000,00 dan THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joko Qurnain membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00.

LANGKAH 1 :

Hitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR (penghasilan setahun) :

Gaji setahun (12 x Rp 2.500.000,00)   Rp   30.000.000,00
T H R   Rp   5.000.000,00
Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun + THR)   Rp   35.000.000,00
         
Pengurangan :        
Biaya Jabatan (5% x Rp 35.000.000,00)   Rp   1.750.000,00
Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00)   Rp   720.000,00
         
Penghasilan Neto setahun   Rp   32.530.000,00
         
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin
  Rp   24.300.000,00
         
Penghasilan Kena Pajak   Rp   8.230.000,00
         
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 8.230.000,00)   Rp   411.500,00

LANGKAH 2 :

Hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun :

Gaji setahun (12 x Rp 2.500.000,00)   Rp   30.000.000,00
         
Pengurangan :        
Biaya Jabatan (5% x Rp 30.000.000,00)   Rp   1.500.000,00
Iuran Pensiun setahun (12 x Rp 60.000,00)   Rp   720.000,00
         
Penghasilan Neto setahun   Rp   27.780.000,00
         
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Status Tidak Kawin
  Rp   24.300.000,00
         
Penghasilan Kena Pajak   Rp   3.480.000,00
         
PPh Pasal 21 terutang (5% x Rp 3.480.000,00)   Rp   174.000,00

LANGKAH 3 :

PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Rp 411.500,00 - Rp 174.000,00 = Rp 237.500,00

Masih belum jelas ? Apabila Anda memerlukan bimbingan dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi Anda. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

 

Informasi peraturan lebih detail silahkan dilihat di :




Ditulis oleh Agus Win pada 5:05 PM  
25 Komentar :
  • At Senin, 05 September 2011 pukul 11.04.00 WIB, Blogger Fastbreakers said…

    Pak Agus untuk bulan september berapa total pajak yg harus di bayar oleh joko?
    Apakah benar joko harus membayar pajaknya di bulan september sebesar Rp.263.500,- yaitu Rp.237.500,- (PPh 21 atas THR) ditambah Rp.26.000,-(PPh 21 sebulan).
    Terima kasih atas jawabannya.

     
  • At Senin, 05 September 2011 pukul 11.15.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Berdasarkan contoh kasus di atas, atas THR sebesar Rp 5.000.000,00 yang diperoleh oleh Joko harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp Rp 237.500,00. Sedangkan atas gajinya Joko sudah dipotong PPh Pasal 21 seperti biasanya.

     
  • At Jumat, 09 September 2011 pukul 15.05.00 WIB, Blogger mengenang masa said…

    Pak Agus , mohon dijawab , mengapa hasil perkalian akhir pajak terutang tidak dibagi lagi dengan 12 , melihat dasar perhitungan adlah gaji disetahun kan.
    salam Riri
    aomwk73@gmail.com

     
  • At Jumat, 09 September 2011 pukul 15.41.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Kenapa kok dibagi 12 Bu Riri ? Asumsi THR kan setahun dapetnya cuma 1 kali, bukan 12 kali. Jadi logika kasarnya, dalam setahun kita dapet penghasilan sebesar (12 x gaji) + (1 x THR). Begitu kan ?

    Nah untuk menghitung berapa PPh Pasal 21 atas THR, langkah pertama kita hitung terlebih dahulu berapa PPh Pasal 21 atas (12 x gaji) + (1 x THR). Anggap aja hasilnya adalah A.

    Setelah ketemu angkanya, kita hitung berapa PPh Pasal 21 atas (12 x gaji). Anggap aja hasilnya adalah B.

    Nah besarnya PPh Pasal 21 atas THR adalah A dikurangi B, anggap aja hasilnya adalah C.

    Sebesar C inilah yang harus dipotong oleh perusahaan pada saat memberikan THR kepada karyawannya.

     
  • At Jumat, 09 September 2011 pukul 15.48.00 WIB, Blogger mengenang masa said…

    terimakasih sekali atas respond nya Pak, cepat juga jawabnya .selamt berakhir pekan.
    salam

     
  • At Jumat, 27 Januari 2012 pukul 11.34.00 WIB, Blogger sandy said…

    Pak...bisa kasi contoh perhitungan pajak untuk TKA yg dapat bonus / THR masa kerja kurang dari 1 tahun. terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

     
  • At Selasa, 31 Juli 2012 pukul 04.43.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Pak Agus...
    Jika Permbayaran THR & Gaji dilakukan Secara Bersamaan (Jika terdapat Cut Off Payroll & Lebaran Berdekatan) Berarti Pajak yang muncul pada Slip Gaji (Mr.Joko-Example) apakah di Total kan atau di Pecah..

    Jika di Totalkan berarti Nilainya
    Pajak Atas Gaiji = 45.791,6 dibulatkan 45.792
    ditambah Pajak PPh 21 Atas THR:
    237.500
    TOTALY = 283.291,6
    (dibulatkan 283.292)

    apakah Demikian Pak

    Terima Kasih,

    Hendra LieBoer

     
  • At Selasa, 31 Juli 2012 pukul 09.59.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Pak Hendra, mengenai susunan slip gaji itu wewenang manajemen perusahaan masing-masing. Ketentuan ini hanya mengatur tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tersebut, serta contoh penghitungannya. Tapi sepertinya akan lebih jelas apabila THR yang merupakan penghasilan yang bersifat tidak teratur ini tetap disebutkan sendiri angka penghasilan maupun pajaknya.

     
  • At Kamis, 02 Agustus 2012 pukul 12.08.00 WIB, Blogger Oni Zamroni said…

    Maaf pak Agus untuk contoh perhitungan pph 21 apakah masih nyambung untuk tahun ini? Terima kasih artikelnya sangat membantu saya ^^

     
  • At Selasa, 07 Agustus 2012 pukul 09.46.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Asslm Pak Agus, mau tanya pak, kalo shifting itu perhitunganya seperti bonus n thr atau tidak ya pak? apa seperti lembura yang di hitung di setahunkan oleh gaji pokok? thanks ya.

     
  • At Rabu, 24 Juli 2013 pukul 06.52.00 WIB, Blogger Doni said…

    intinya rakyat memberikan THR kepada pemerintah setiap tahunnya.
    baik hati sekali rakyat indonesia.
    pemerintah belum tentu mau kasih thr kpd rakyatnya khususnya seperti saya karyawan swasta.

     
  • At Senin, 29 Juli 2013 pukul 17.08.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Terima kasih Pak Oni, sekaligus mengingatkan saya untuk meng-update artikel ini sesuai dengan ketentuan yang baru, yaitu Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012. Silahkan Pak, sudah saya update artikelnya.

     
  • At Senin, 29 Juli 2013 pukul 17.10.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Wa'alaikum salaam Pak Adi Danar. Bapak baca-baca dulu Perdirjen Pajak No.PER-31/PJ/2012 dan lampirannya, nanti bisa disimpulkan masuk ke model yang mana.

     
  • At Senin, 29 Juli 2013 pukul 17.15.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Mohon maaf Pak Doni, yang namanya pegawai pemerintah itu ya yang ngasih gaji dan tunjangan itu pemerintah (sumber utamanya dari penerimaan pajak), kalau pegawai swasta ya yang ngasih gaji dan tunjangannya itu perusahaan tempat dia bekerja (sumber utamanya dari penghasilan perusahaan).

     
  • At Sabtu, 03 Agustus 2013 pukul 15.05.00 WIB, Blogger A.Diniyati said…

    maaf pak, saya mau bertanya, Misalnya kasusnya seperti ini pak, apakah benar perhitungan yang saya buat?

    LANGKAH 1 :
    Hitung PPh Pasal 21 atas gaji dan thr :
    Gaji setahun = 1.312.500
    tunjangan = 925.000
    Jamsostek = 71.760
    T H R = 1.312.500
    Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun + THR) Rp 29.023.620

    Pengurangan :
    Biaya Jabatan 1.451.181
    Iuran Pensiun 26.250

    Penghasilan Neto setahun Rp 27.546.189

    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Status Kawin 1 anak Rp 28.350.000

    Penghasilan Kena Pajak Rp (803.811)

    PPh Pasal 21 terutang (pph21+thr) Rp (40.191)

    LANGKAH 2 :
    Hitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun :
    Gaji setahun = 1.312.500
    Tunjangan = 925.000
    Jamsostek = 71.760
    Penghasilan Bruto setahun (Gaji setahun) Rp 27.711.120

    Pengurangan :
    Biaya Jabatan 1.385.556
    Iuran Pensiun 26.250

    Penghasilan Neto setahun Rp 26.299.314
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Status Kawin 1 anak Rp 28.350.000

    Penghasilan Kena Pajak Rp (2.050.686)

    PPh Pasal 21 terutang (pph21) Rp (102.534)


    LANGKAH 3 :
    PPh Pasal 21 atas THR adalah :
    Rp (40.191) - Rp (102.534) = Rp 62.344


    LANGKAH 4 :
    Total PPh21 yang harus dilaporkan perusahaan.
    (Rp -102.534)/12) - Rp 62.344 = Rp 53.799


    mohon bantuannya pak, as soon as possible, trims pak

     
  • At Senin, 16 Desember 2013 pukul 01.26.00 WIB, Blogger Unknown said…

    maaf pak numpang tanya kalau potongan pajak itu berdasarkan upah pokok saja atau d jumlah dengan yang lain seperti over time dan tunjangan yang lain.....
    mohon bantuannya pak?
    trima kasih..

     
  • At Senin, 16 Desember 2013 pukul 11.29.00 WIB, Blogger Agus Win said…

    Pak Hardi, di dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No.7 Th.1983 tentang PPh sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.36 Th.2008 diatur bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

     
  • At Rabu, 08 Januari 2014 pukul 20.50.00 WIB, Blogger rastiman said…

    maaf pak mohon bantuan. Jika ada case seperti ini :
    MK Jan - Mar K/2
    Gaji 28.526.096 Kolom 1
    JASPRO 4.487.896 Kolom 8

    saya sudah coba di ESPT untuk Kolom 21 (PPh 21 Terhutang ) = 2.473.026
    mohon pencerahan bagaimana perhitungannya.. terima kasih pak.

     
  • At Senin, 07 April 2014 pukul 08.47.00 WIB, Blogger cok mahendra said…

    Pak, bagaimana kalau kasusnya Gaji 7.000.000 dg status menikah 3 anak.
    Kan kalau ditambah THR jadinya Pendapatan Kena pajak jadi 55 jutaan. sedangkan kalau tanpa THR Pendepatan kena pajak 48 jutaan.
    Nah...prosentase diatas 50 juta dan dibawah 50 juta kan beda? prosentase mana yg dipakai? 5% atau 15% untuk PPH 21? Terima kasih

     
  • At Senin, 14 Juli 2014 pukul 11.42.00 WIB, Blogger ODI said…

    Tetapi saya temukan ada yang tidak kena potongan pph 21 untuk THR , itu gimana pak ?

     
  • At Rabu, 13 Agustus 2014 pukul 16.39.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

     
  • At Rabu, 13 Agustus 2014 pukul 17.01.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Slamat Siang Pak saya mau tanya..
    Saya pnya penghasilan 12.500.000 tunjangan 1.082.890,TK/0 THR 7.291.667
    Saya Pegawai Kontrak Maka Tidak Dikenakan Biaya Jabatan.masa kerja saya dri januari.
    Perhitungan 1 :
    (12*(12.500.000+1.082.890)+7.291.667)=
    170.286.347-24.300.000 =
    PKP 145.986.347
    Terutang 5%*50000000 = 2.500.000
    Terutang 15%*95.986.347 = 14.397.952
    Terutang = 16.897.952

    Perhitungan Ke 2 :

    12*(12.500.000+1.082.890)=
    162.994.680 - 24.300.000 =
    PKP 138.694.680
    Terutang 5%*50000000 = 2.500.000
    Terutang 15%*88.694.680 = 13.304.202
    Terutang = 15.804.202

    THR = A-B=C

    16.897.952-15.804.202= 1.093.750

    Pertanyaan ke 1. Knp Besar Sekali Pak?Padahal Klo Dibagi 12 setelah dikali Tarif Progresif akan Menjadi kecil..

    Pertanyaan Ke 2.Apakah saya dikenakan Biaya Jabatan???

    Terima Kasih

     
  • At Rabu, 13 Agustus 2014 pukul 22.25.00 WIB, Blogger Unknown said…

    Mau tanya Pak? kalu perhitungan THR sudah sangat jelas. untuk laporan Spt psl-21= THR dan potongan pph psl-21, masuk di form mana?, form induk kolom berapa? Bukti potong yang mana?, penghasilan Final atau Tidak Final lainnya ? tolong di upload gambar contoh spt pasal-21 THR, Terima kasih.

     
  • At Rabu, 21 Juni 2017 pukul 13.10.00 WIB, Blogger Unknown said…

    selamat siang pak.
    untuk PPh pasal 21 masa juni tahun 2017 dibayarkannya kan bulan juli 2017.
    Lalu seumpama saya sudah melakukan perhitungan :

    -sallary bulan juni 2017 sebesar Rp 29.130.000 dan dari list tadi yang kena PTKP totalnya sebesar Rp 1.200.000

    - untuk THR total THR sebesar Rp 26.100.000

    Maka berapa PPh psal 21 untuk gaji tetap dan tidak tetap ?

    Lalu pada kolom jenis pajak saya harus memilih poin berapa ? (DJP online)

    dan pada kolom jenis setoran saya harus memilih poin berapa ? (DJP online)

     
  • At Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.40.00 WIB, Blogger Unknown said…

    pak mau nanya dengan kasus diatas, untuk masa tersebut angka penghasilan bruto yang di pakai untuk di espt yang mana pak? pengahsilan bruto setahun, atau pengahsilan bruto masa itu ditambah thr nya pak. terima kasih

     
Posting Komentar
<< Home
 

Free Domain Free Blogger Templates BLOGGER

Buku Gratis

UU Perpajakan


UU KUP


UU PPh


UU PPN
Pengunjung